Menurutnya, persoalan tersebut berawal dari penerapan RJ tahun 2023 yang diduga telah ditafsirkan secara berbeda sehingga memunculkan polemik baru di lapangan.
Karena merasa dirugikan, kelompok petani tidak hanya menyiapkan jalur mediasi. Mereka juga mempertimbangkan langkah hukum terhadap PT Garam dan akan menyurati Kementerian BUMN agar turun tangan mengawasi penyelesaian sengketa tersebut.
"Selama ini PT Garam tidak pernah ada kontrol dari Kementerian BUMN untuk menertibkan asetnya," ujar Muksin.
Di sisi lain, PT Garam membantah seluruh klaim yang disampaikan kelompok petani. Dalam keterangan resminya, perusahaan menegaskan bahwa Tambak 105 merupakan aset yang sah dan berada di bawah penguasaan PT Garam sehingga pemanfaatannya harus melalui persetujuan perusahaan.
Perusahaan juga menolak anggapan bahwa terdapat kerja sama ataupun hak kelola yang dimiliki pihak tertentu atas lahan tersebut.
"Perusahaan menyayangkan adanya narasi yang berkembang seolah-olah terdapat hubungan kerja sama atau hak pengelolaan yang dimiliki oleh pihak-pihak tertentu atas lahan tersebut," tulis PT Garam.
Menurut PT Garam, aktivitas yang dilakukan sejumlah petani di Tambak 105 tidak pernah didukung dokumen hukum yang sah maupun perjanjian resmi dengan perusahaan.
"Faktanya, aktivitas penggarapan yang dilakukan oleh sejumlah oknum petambak di lokasi dimaksud tidak pernah didasarkan pada perjanjian kerja sama, kontrak, izin pemanfaatan lahan, maupun hubungan hukum lainnya yang sah dengan PT Garam," tegas perusahaan.
PT Garam menyebut pihaknya sudah berulang kali melakukan pendekatan secara persuasif, sosialisasi, serta memberikan peringatan kepada pihak yang memanfaatkan lahan tanpa izin.