Menurutnya, aset yang dibiarkan tercatat namun tak dimanfaatkan berpotensi menjadi beban keuangan daerah lantaran tetap memerlukan biaya pemeliharaan.
“Hal tersebut ada kaitannya dengan efisiensi anggaran,” kata Mirza, Jumat (8/5).
Tak hanya membahas penghapusan aset, Pansus I juga memberi perhatian khusus terhadap perlindungan aset cagar budaya milik daerah.
Ketentuan yang tegas dinilai penting agar benda atau bangunan bersejarah tetap terjaga dan tidak berpindah tangan tanpa prosedur yang sah.
Selain itu, inventarisasi aset secara presisi dan terbuka turut menjadi sorotan. Pendataan yang akurat dianggap sebagai fondasi utama dalam membangun pengelolaan kekayaan daerah yang berkelanjutan.
Melalui rangkaian pembahasan ini, DPRD berharap Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dapat menjadi payung hukum yang kuat untuk meningkatkan tata kelola aset, sekaligus berkontribusi terhadap optimalisasi pendapatan daerah.***