SAMPANG, MaduraPost — Penanganan kasus dugaan penggelapan dana kompensasi rumpon nelayan Pantai Utara Kabupaten Sampang senilai Rp6,3 miliar kembali menjadi sorotan publik. Setelah hampir satu tahun bergulir tanpa penetapan tersangka, tekanan terhadap penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur mulai menguat.
Desakan itu muncul setelah tim kuasa hukum nelayan Madura Pantura resmi melaporkan penyidik ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jatim atas dugaan lambannya proses penyidikan perkara tersebut.
Tak lama setelah laporan itu diajukan, Ditreskrimum Polda Jatim menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-9 tertanggal 7 Mei 2026. Surat tersebut dikirim kepada pelapor, Suberdi, warga Kabupaten Sampang.
SP2HP bernomor B/844/SP2HP-9/V/RES.1.11./2026/Ditreskrimum itu merujuk pada laporan polisi yang dibuat sejak 22 Agustus 2025. Artinya, perkara dugaan penggelapan dana kompensasi nelayan tersebut telah berjalan selama berbulan-bulan tanpa kejelasan mengenai pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
Dalam surat perkembangan penyidikan itu, penyidik menyebut telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi tambahan. Selain itu, polisi juga mengaku telah menyita sejumlah barang bukti dari pihak lain serta mengajukan penetapan penyitaan ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Namun, terbitnya SP2HP tersebut justru memunculkan tanda tanya di kalangan nelayan dan tim kuasa hukum. Pasalnya, meski penyidik mengklaim telah mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi-saksi, hingga kini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Bagi ratusan nelayan di kawasan Pantai Utara Sampang, kasus ini bukan sekadar persoalan administrasi hukum. Dana kompensasi sebesar Rp6,3 miliar itu disebut merupakan hak para nelayan atas kerusakan rumpon atau rumah ikan akibat aktivitas eksplorasi migas oleh Petronas di perairan utara Kabupaten Sampang.
Dana tersebut semestinya diterima oleh nelayan terdampak sebagai bentuk kompensasi atas kerugian yang dialami. Namun hingga kini, para nelayan mengaku belum pernah menerima dana dimaksud.
Kondisi itu dinilai semakin memperburuk tekanan ekonomi masyarakat pesisir yang menggantungkan hidup dari hasil tangkapan laut. Hilangnya dana kompensasi tersebut dianggap menjadi pukulan berat bagi keluarga nelayan yang selama ini hidup dalam keterbatasan.