Dalam penelusuran korban, ternyata terdakwa Bimo berstatus suami orang lain. Terdakwa Bimo mempunyai dua istri, yakni di Lampung dan Tangerang.
Sedangkan saksi Sirwan mengakui terdakwa Bimo memintanya untuk membuatkan surat akta nikah dan buku nikah palsu. Sirwan kemudian meminta bantuan Askar, yang juga berstatus saksi dalam kasus ini.
Sirwan menyanggupi permintaan itu karena ada iming-iming keuntungan dari terdakwa Bimo. Terkait profesi terdakwa, yang ia tahu bekerja di pemerintahan. Kepada Sirwan, terdakwa sering berkeluh kesah kesulitan tender, sehingga minta didoakan.
Jaksa kemudian memastikan apakah korban tahu bahwa buku nikah tersebut palsu. "Bu K enggak tahu. Yang tahu itu palsu cuma saya, Pak Bimo (terdakwa), dan Pak Askar," kata Sirwan.
Kesaksian Istri dan Dua Mantan Sopir Terdakwa
Pada persidangan ini, dihadirkan pula istri terdakwa Bimo, Ariesta Dina Narulita dan dua orang mantan sopir pribadi terdakwa, yaitu Ade dan Bowo.
Istri terdakwa Bimo, Dina, mengaku pernah menerima uang sebanyak 13 atau 14 ribu dollar dan pernah mendapat kado ulang tahun sebesar 7 ribu dollar dari Bimo.
Selain itu, Dina juga dibelikan mobil Mercy dan Vespa matic warna kuning. Kedua barang tersebut sekarang sudah disita oleh Kejaksaan.
Terkait pernikahan Bimo dengan saksi korban, Dina mengakui bahwa Bimo tidak menginformasikan ke dia, saat menikahi saksi korban. Dina baru mengetahui Bimo sudah menikah lagi dari saksi Ade dan Bowo.