SUMENEP, MaduraPost - Unit Resmob Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengamankan seorang pria berinisial N (40) yang telah melakukan serangkaian tindak kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial G (17).

Penangkapan N dilakukan pada hari Selasa (30/7/2024) sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah rumah yang beraksi di Jalan Imam Bonjol, Nomor 63, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep.

Kasus ini bermula pada tahun 2021 ketika korban G, yang saat itu sedang tidur di kamar kos bersama pelaku N dan pelapor inisial SM (37).

Diketahui, pelapor adalah istri dari N sendiri. Dengan kata lain, N adalah ayah tiri dari G.

Saat itu G meminta pelaku atau ayah tirinya untuk menggaruk punggungnya ketika mereka tidur bertiga.