"Pada saat itu, korban sedang tidur sendirian di kamarnya ketika pelaku masuk dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan," kata kata Wakapolres Sumenep, Kompol Trie Sis Biantoro, saat menggelar konferensi, Senin (12/8) siang.
Tentu, peristiwa ini menyebabkan korban mengalami trauma yang mendalam hingga akhirnya ia memberanikan diri untuk menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya alias SM.
Dari sinilah kemudian SM melaporkan tindakan keji tersebut kepada pihak kepolisian.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah baju daster lengan pendek berwarna biru dengan motif batik warna kuning, yang digunakan korban saat kejadian.
Atas perbuatannya, N dijerat dengan Pasal 81 ayat (3), (1) dan/atau Pasal 82 ayat (2), (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.