Dalam pasal tersebut, pelaku diancam dengan hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

"Selain itu, karena pelaku adalah orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan korban, hukuman pelaku dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana yang ada," jelas Biantoro.***