Namun faktanya, hingga Desember 2025 tidak ada itikad baik dari H. Ulum untuk membayar. Sehingga pada tanggal 1 Desember 2025, Arif selaku korban membuat laporan Polisi.

"Saya sebagai korban, hanya minta kepastian hukum, Kecuali H. Ulum memang kebal hukum sehingga Penyidik takut untuk melakukan proses hukum terhadap H.Ulum, " Lanjut Arif.

Arif menceritakan awal terjadinya kasus tersebut hingga merugikan arif kurang lebih Rp 171 juta, Menurut Arif, H. Ulum melakukan pesanan kayu untuk proyek pembangunan SD yang diklaim sebagai proyek milik H. Ulum.

Namun setelah proyek pembangunan SD tersebut selesai, H. Ulum justru tidak membayar pesanan kayu terhadap Arif, bahkan terkesan menghindar, hingga ahirnya perkara tersebut dilaporkan ke Polres Sampang.