SAMPANG, MaduraPost - Kasus dugaan penggelapan atau Penipuan yang dilakukan oleh H. Ulum telah resmi dilaporkan ke Polres Sampang dengan tanda bukti Laporan Polisi Nomor :LP/B/209/XII/2025/SPKT/POLRES SAMPANG/POLDA JAWA TIMUR Tanggal 1 Desember 2025.
Namun hingga saat ini, Penyidik Sat reskrim Polres Sampang belum melakukan proses hukum terhadap H.Ulum, Sehingga diduga H. Ulum mempunya relasi kuat di Polres Sampang.
"Kalau tidak punya relasi kuat dengan pihak Polres Sampang, Tidak mungkin sampai saat ini, H. Ulum tidak dipanggil penyidik Polres Sampang," Kata Arif selaku korban sekaligus Pelapor. Selasa (03/01/26)
Menurut Arif, sejak tahun 2021 telah membuat surat pengaduan ke Polres Sampang atas dugaan Penipuan dan penggelapan yang dilakukan H. Ulum, Pada juli 2021, Penyidik melakukan mediasi karena H. Ulum berjanji akan membayar semua kerugian dari pelapor.
Dengan dasar surat perjanjian yang ditandatangani di hadapan penyidik saat itu, Proses hukum ditangguhkan sampai H. Ulum membayar semua uang yang telah dipakai H. Ulum.