"Setelah sampai di kantor dinas PU Pengairan Jawa Timur, Para tersangka langsung menghadang kendaraan yang kami kendarai dan memaksa meminta kunci mobil yang saat itu dikendarai saksi abd Kholiq, kalau tidak diserahkan, kami akan dihabisi kata mereka," Khairul Kalam menjelaskan dihadapan majelis hakim.
terhadap keterangan saksi Khairul Kalam, tidak ada satupun keterangan yang dibantah oleh para terdakwa atau kuasa hukumnya.
Sementara itu, Tim kuasa hukum terdakwa melalu ketua majelis Hakim Dr Nurmaningsih meminta korban bisa memaafkan para terdakwa yang saat inj mendekam di Rutan Medaeng.
"Bagaimana saksi, apakah saksi memaafkan para terdakwa," Tanya Ketua Majelis Hakim Dr Nurmaningsih?