SURABAYA, MaduraPost - Lima oknum preman yang berkedok sebagai Debt Collector dari PT Puja Kusuma Jaya Mandiri menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara kasus Pencurian dengan Kekerasan.

Sidang lima oknum Debt Collector teregister di PN Surabaya dengan Perkara Nomor : 588/Pid.B/2025/PN Sby. Senin (24/03/25).

Lima terdakwa yakni Abdul hamid (53 th) Sofyan Hadi Hidayat (29 th) Zainul Arifin (41 th), Gerhobbi / Robi (26 th), Moh Rizal (42 th). Mereka mengikuti sidang secara online dari Rutan Medaeng.

Dalam sidang pembutian yang digelar di Ruang Kartika 2, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menghadirkan sejumlah saksi sekaligus korban dalam perkara tersebut.

Dalam keterangannya, Saksi Khairul Kalam menjelaskan bahwa pada saat para terdakwa melakukan aksinya tidak membawa surat tugas, Bahkan mereka langsung mengancam akan menghabisi saksi apabila tidak menyerahkan kunci mobil yang saat itu dikemudikan oleh saksi Abd Kholiq.