"Jadi selain mencuri di sekolah, mereka juga beraksi mencuri sepeda motor di beberapa lokasi," lanjut AKP Hafid.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Bangkalan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian, terutama di sekolah dan area persawahan yang sering menjadi target pelaku kejahatan.***