Lima orang tersangka tersebut adalah Zainul Arifin (41 th), Gerhobbi / Robi (26 th), Sofyan Hadi (28 th), Moh Rizal (42 th) dan Abdoel Hamid (53 th). Mereka bekerja dibawah naungan PT Puja Kusuma Jaya Mandiri.

Para tersangka dijerat dengan pasal 365 dan pasal 335 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

Abdul Hamid DKK dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan laporan Polisi Nomor : TBL/B/1216/XI/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR Tanggal 11 November 2023.

Pelapor dalam perkara ini yang merupakan Politisi Partai Gerindra berharap agar penyidik Unit Resmon Polrestabes Surabaya bekerja profesional dan segera menangkap para tersangka.

"Jangan sampai ada anggapan masyarakat bahwa Polrestabes Surabaya Kongkalikong dengan Debt Collector dan semua Laporan yang melibatkan Debt Collector di Polrestabes Surabaya akan jalan ditempat," Kata KK.