SURABAYA, MaduraPost - Kasus Penganiayaan dan pencurian yang dilakukan lima oknum Debt Collector ilegal di surabaya hingga saat ini belum ada kepastian hukum.

Polres surabaya terkesan sengaja membiarkan para tersangka kabur setelah berkas perkara para tersangka dinyatakan lengkap (P21) .

Sejak tanggal 10 Januari 2024, Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan para oknum debt collector sebagai tersangka Namun tidak dilakukan penahanan dengan alasan para tersangka koperatif.

Pada tanggal 4 Juni 2024, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyatakan Berkas perkara para tersangka lengkap (P21), Namun saat akan dilakukan tahap dua, para tersangka tidak memenuhi panggilan panyidik.

Para tersangka juga mangkir pada panggilan kedua sebagai tersangka saat akan dilakukan tahap dua, sehingga pada tanggal 18 juli 2024, Penyidik mengeluarkan sprin untuk membawa para tersangka.