Pada Tanggal 12 Agustus 2024, Penyidik yang dipimpin oleh Ipda Agung berjanji kepada Pelapor akan segera menetapkan DPO kepada para tetsangka oknum Debt Collector apabila dalam satu minggu setelah dikeluarkan sprin membawa tersangka dan tersangka tetap tidak memenuhi panggilan penyidik.

Namun faktanya, Hingga November 2024, Penyidik tidak segera mengeluarkan surat DPO kepada para tersangka. Bahkan diduga para oknum tersangka Debt Collector tersebut sengaja dibiarkan kabur.

Hal tersebut disampaikan korban yang hingga saat ini menunggu kepastian hukum dari Polrestabes Surabaya. Korban yang merupakan politisi Partai Gerindra tersebut menduga bahwa Penyidik sengaja membiarkan para tersangka kabur.

"Saya yakin para oknum tersangka tersebut dibiarkan kabur dan tidak ada upaya dari polisi untuk menangkap tersangka, Bahkan bisa jadi para tersangka tersebut dilindungi oleh oknun polisi," Kata KK, Rabu (13/11/24).