Menurut Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno menyebut debt collector (DC) bisa menarik kendaraan debitur yang telah nunggak 2.700 hari dan dinyatakan wanprestasi.
Suwandi juga menegaskan bahwa debt collector harus memenuhi persyaratan administrasi jika ingin membantu perusahaan pembiayaan (leasing) menarik kendaraan debitur. Dia mengecam debt collector yang menarik paksa kendaraan debitur dengan intimidasi dan tanpa administrasi yang lengkap.
"Saya sebagai ketua umum APPI, tetap mengecam semua kegiatan debt collector yang tidak sesuai prosedural menjalankan asas-asas yang sudah diatur oleh UU Fidusia," kata Suwandi dilansir detik.com.
Suwandi menyebut ada empat syarat yang harus dimiliki debt collector bila ingin menarik kendaraan debitur. Empat syarat tersebut yakni surat kuasa, Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI), surat somasi, dan sertifikat Fidusia.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Peristiwa Penganiayaan dan Perampasan tersebut telah dilaporkan ke SPKT Polrestabes Surabaya dengan LP Nomor : TBL/B/1216/XI/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR. Tanggal 11 November 2023.