SURABAYA, MaduraPost - Korban Perampasan dan Penganiayaan yang dilakukan oknum Debt Collector di Surabaya mendesak Penyidik Resmob Polrestabes Surabaya segera menetapkan tersangka.

Tidak hanya kepada para pelaku yang berjumlah kurang lebih lima orang, akan tetapi juga terhadap pemilik PT Puja Kusuma Jaya Mandiri (PT PKJM) Sebagai pihak yang telah mempekerjakan preman untuk merampas dan menganiaya KK dan AK selaku korban.

Menurut KK, Pada saat para preman tersebut merampas kendaraan dengan cara kekerasan, Para preman tersebut tidak dibekali dengan surat tugas.

"Jadi pada saat kami menanyakan identitas mereka, Justru kami diancam dan diajak carok," Kata KK usai diperiksa di Polrestabes Surabaya. jum'at (7/11/23).

Korban mengetahui bahwa lima preman tersebut bekerja dibawah naungan PT Puja Kusuma Jaya Mandiri pada saat KK dan AK hendak melaporkan peristiwa penganiaan dan perampasan ke Mapolsek Wonocolo.