MK menilai Pasal 8 UU Pers selama ini bersifat deklaratif dan belum memberikan kepastian perlindungan hukum yang konkret bagi wartawan. Oleh karena itu, Mahkamah memberikan pemaknaan konstitusional untuk mencegah praktik kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.
Dalam putusan ini, terdapat tiga hakim konstitusi yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion), yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani.***