Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan bahwa Pasal 8 UU Pers merupakan norma esensial yang menegaskan komitmen negara hukum demokratis dalam menjamin kebebasan pers sebagai salah satu pilar utama kehidupan bernegara.

Menurut Guntur, perlindungan hukum terhadap wartawan tidak boleh dimaknai secara sempit, melainkan harus mencakup seluruh tahapan kerja jurnalistik, mulai dari pencarian dan pengumpulan fakta, pengolahan dan verifikasi informasi, hingga penyajian dan penyebarluasan berita kepada publik.

“Sepanjang kegiatan jurnalistik dilakukan secara sah, profesional, dan sesuai kode etik jurnalistik, wartawan tidak dapat serta-merta dikenai sanksi pidana, gugatan perdata, maupun tindakan intimidasi,” kata Guntur.

Ia menegaskan bahwa penyelesaian sengketa pers harus mengedepankan mekanisme yang diatur dalam UU Pers, dengan melibatkan Dewan Pers, dan sanksi pidana maupun perdata hanya dapat digunakan secara terbatas dan eksepsional.