BANGKALAN, MaduraPost – Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 9 Tahun Penjara denda Rp 300 juta kepada Bangkalan" class="inline-tag-link">Mantan Bupati Bangkalan Ra Abdul Latif karena terbukti bersalah dalam kasus jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama sembilan tahun, dan pidana denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara," kata ketua majelis hakim Darwanto membacakan putusan, dikutip CNN, Rabu (23/8).
Selain itu majelis hakim juga memberi tambahan hukuman uang pengganti sebesar Rp 9,7 M dengan subsider kurungan 3 Tahun Penjara.
Majelis hakim juga menghukum Ra Latif tidak boleh dipilih menjadi pejabat publik selama lima tahun.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun sejak selesai menjalankan pidana," kata Darwanto, Dilansir CNN, Rabu (25/08/23).