Menurut Aktivis anti Korupsi Jawa Timur Khairul Kalam, Kasus yang menjerat Bangkalan" class="inline-tag-link">Mantan Bupati Bangkalan Ra Abd Latif terkesan titipan. Hal itu dilihat dari vonis hakim yang dianggap tidak adil dan mengesampingkan sejumlah fakta hukum saat persidangan.

Dalam fakta persidangan terungkap bahwa ada sejumlah kepala dinas yang ikut terlibat memberikan Gratifikasi terhadap Bangkalan" class="inline-tag-link">Mantan Bupati Bangkalan, Demikian terjadi pada periode Tahun 2020 dan tahun 2022, Namun mereka lepas dari jeratan Pidana KPK.

"Pada periode tahun 2020, sejumlah kepala Dinas memberikan uang gratifikasi berkisar Rp 50 jt hingga 150 jt yang diterima wakil bupati Bangkalan, Begitu juga pada tahun 2022," Kata Khairul Kalam.

Seharusnya menurut Khairul Kalam, KPK juga menjerat para kepala dinas dan Wakil Bupati Bangkalan yang juga ikut dalam transaksi jual beli jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan.