“Manajemen yang lalai harus bertanggung jawab. Jangan sampai SPBU berubah menjadi tempat transaksi gelap yang merugikan rakyat kecil,” pungkasnya.***

Catatan Redaksi: Berita ini disengketakan oleh Taufadi ke Dewan Pers dan diputus melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yakni Pasal 3 KEJ karena tidak berimbang secara proporsional; tidak menguji informasi dan berimbang; tidak konfirmasi sebelum berita diterbitkan. 

-

Hak Jawab: Media ini telah menerbitkan hak jawab dari pengadu pada 4 Juni 2025 berkenaan dengan berita di atas sebagai berikut:

https://madurapost.net/direktur-bantah-isu-utang-spbu-bindang-tegaskan-said-abdullah-tidak-terlibat/