Hingga berita ini dirilis, dua pimpinan SPBU — Said Abdullah dan Taufadi — belum memberikan tanggapan meski telah menerima surat resmi penagihan dari Imam. Upaya konfirmasi yang dilakukan MaduraPost juga belum membuahkan hasil.
Sikap tutup mulut dari pihak SPBU justru memicu reaksi dari kalangan legislatif. Anggota DPRD Pamekasan, Andy Suparto, menegaskan pentingnya itikad baik dari pihak SPBU untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kalau terus dibiarkan, ini bisa masuk ranah hukum. Uang rakyat diputar, lalu tidak ada kejelasan? Imam Yahya bisa jadi korban pencemaran nama baik padahal hanya dititipi,” ujarnya.
Politikus PPP itu juga menegaskan bahwa masyarakat dan pemuda setempat kemungkinan besar akan turun tangan mengawal kasus ini. Ia mengingatkan, SPBU yang mendapat mandat pelayanan publik seharusnya tidak bermain-main dengan uang rakyat.