"Kami hanya ingin bantuan tetap berjalan tanpa ada tekanan seperti ini," tambahnya.

Aktivis LSM KPK, Fatholla, menegaskan, pendamping PKH di bawah Kementerian Sosial seharusnya menjalankan tugas mendampingi keluarga penerima manfaat (KPM) tanpa melibatkan diri dalam politik praktis.

Namun, dugaan keterlibatan oknum di Pasean ini memicu kekhawatiran publik. Jika terbukti benar, tindakan ini dapat melanggar aturan netralitas yang berlaku bagi pendamping PKH sebagai bagian dari aparat non-politik.

Kasus ini, kata dia, mulai menjadi perbincangan hangat di masyarakat Pasean. Sebagian warga mendesak aparat dan penyelenggara Pilkada, seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, untuk segera turun tangan.