Berdasarkan temuan awal, dana yang dihibahkan diduga digunakan untuk kepentingan di luar proyek, sementara laporan yang diserahkan justru mengacu pada proyek yang didanai pemerintah daerah.

“Kami akan terus menelusuri sejauh mana penyimpangan dana hibah ini dilakukan dan siapa saja yang terlibat,” kata Ardian.

Penetapan Zamachsari sebagai tersangka membuka potensi keterlibatan pihak-pihak lain dalam skema dugaan penyimpangan dana hibah ini.

Menurut Ardian, pihaknya berencana untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para pengurus pokmas yang terkait untuk mengungkap lebih dalam rangkaian kasus ini.

“Penetapan tersangka ini menunjukkan komitmen kami untuk menangani setiap kasus secara profesional dan tuntas,” tambah Ardian.