Di Pamekasan sendiri, laporan mengenai pengelolaan dana hibah yang tidak transparan telah beberapa kali mencuat.

Pemerhati kebijakan publik, Imam Ghazali, menilai bahwa lemahnya pengawasan penggunaan dana hibah di tingkat desa masih menjadi permasalahan serius.

Menurutnya, kebijakan distribusi dana hibah tanpa kontrol yang memadai membuka peluang terjadinya praktik-praktik korupsi.

“Pemerintah daerah harus memperketat pengawasan, terutama pada aspek verifikasi dan monitoring proyek yang menggunakan dana hibah. Jika tidak, ini akan terus menjadi lahan subur bagi praktik penyimpangan,” kata Imam.

Publik kini menanti transparansi dari pihak Kejari Pamekasan untuk membongkar tuntas kasus ini.