Kasi Intel Kejari Pamekasan, Ardian Junaedi, menjelaskan bahwa dana hibah yang terindikasi diselewengkan bersumber dari anggaran Pemprov Jatim.

Dana tersebut dialokasikan untuk dua pokmas di Desa Cenlecen, yakni Pokmas Senja Utama dan Pokmas Matahari Terbit, yang masing-masing mendapatkan anggaran sebesar Rp178 juta.

Dana ini seharusnya digunakan untuk proyek pembangunan pelengsengan, namun, dalam surat pertanggungjawaban (SPJ) yang disetor, pekerjaan yang dilaporkan diduga adalah milik Pemkab Pamekasan, bukan hasil dari pelaksanaan dana hibah tersebut.

Penyidik Kejari Pamekasan menyoroti adanya indikasi pemalsuan SPJ yang disampaikan oleh pokmas terkait.