PAMEKASAN, MaduraPost - Kasus dugaan proyek fiktif di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, memasuki babak baru setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan menetapkan Zamachsari, mantan anggota DPRD Pamekasan dari Fraksi PPP, sebagai tersangka.
Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut dana hibah yang dialokasikan untuk pembangunan pelengsengan di desa tersebut, namun diduga tidak direalisasikan sesuai ketentuan.
Penetapan tersangka dilakukan usai Zamachsari menjalani pemeriksaan intensif di Kejari Pamekasan pada Selasa (29/10) selama lebih dari enam jam, dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Zamachsari dianggap berperan sebagai penerima proyek dana hibah melalui kelompok masyarakat (pokmas) yang ia kelola.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Zamachsari langsung ditahan untuk masa awal selama 20 hari, yang dapat diperpanjang hingga 40 hari jika diperlukan.