“Saya dengan niatan menjadi pemimpin di Kabupaten Pamekasan itu untuk mengabdi dan melayani masyarakat. Maka menjadi kewajiban kami nanti jika dipercaya, APBD harus dialokasikan untuk guru ngaji dan Madin," ucapnya.

"Dasar hukumnya ada dalam Undang-undang Pesantren Nomor 18 Tahun 2019, tinggal implementasinya diatur dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati,” terangnya.***