Dari kronologis yang diterima KAJ Jawa Timur, Sukandi disiksa secara brutal dengan pukulan menggunakan tangan kosong, sepatu lars, dan selang karet. Bahkan, korban diancam dengan pistol dan satu kali tembakan peringatan diberikan oleh salah satu pelaku.

"Bentuk penyekapan dan penyiksaan yang dialami Sukandi adalah tindakan keji yang tidak dapat ditoleransi. Kami menuntut keadilan bagi Sukandi dan mengajak semua pihak untuk bersatu dalam solidaritas mendukungnya," tambah Fatkhul Khoir.

Sukandi mengalami luka-luka serius di bagian bahu, lengan, dan kepala, bahkan giginya patah akibat hantaman pelaku. Trauma yang dialaminya juga mengingatkan pada kejadian serupa yang menimpa jurnalis Tempo, Nurhadi, di Surabaya pada April 2021.

KAJ Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk melindungi kebebasan pers dan keamanan jurnalis di seluruh Indonesia. Solidaritas dan dukungan terhadap Sukandi Ali menjadi sebuah tuntutan moral dalam memperjuangkan keadilan dan mengakhiri kekerasan terhadap jurnalis.***