Selain itu, kata AKBP Dani, pemberhentian tidak hormat ini digelar merupakan penerapan dari Peraturan Pemeritah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri.
"Karena sudah resmi diberhentikan, maka yang bersangkutan telah beralih status dari yang semula anggota polisi kini kembali mejadi masyarakat biasa," ujarnya.***