Dalam program ini, Kementerian Sosial (Kemensos) RI mengeluarkan surat kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota bernomor 591/15.4/BS.00.01/03/2023 tentang Penyaluran Program Sembako pada Maret 2023.

Dalam surat tersebut, tepatnya pada poin 2, dijelaskan bahwa penyaluran Program Sembako harus disalurkan langsung ke rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM).***