Menurutnya pada pasal 3 nomor 2 disebutkan bahwa LPPL Radio Suara Sampang merupakan wadah untuk penyelenggaraan penyebaran informasi pembangunan Pemerintahan dan kemasyarakatan di Kabupaten Sampang yang bersifat independen, netral dan tidak komersial.

“Tidak komersial itu artinya aktifitas atau kegiatan ekonomi yang tujuannya bukan semata-mata mencari keuntungan ekonomi, melainkan bisa karena aktifitas sosial. Tapi, justru secara sengaja dikucurkan anggaran dari DBHCHT ke Radio Suara Sampang,” terang Imron.

Dari data hal tersebut, lalu PJS saat itu mengancam akan melaporkan temuan itu Ombudsman Jatim. Bahkan, persoalan tersebut juga akan dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH).

DBHCHT di Sampang cukup besar. Tahun 2021 mencapai Rp28 miliar. Tapi, terserap Rp16 miliar sisanya menjadi Silpa dianggarkan pada tahun berikutnya ialah 2022.