PAMEKASAN, MaduraPost -- Sebelum berujung pelaporan polisi, ternyata jauh-jauh hari Persatuan Jurnalis Sampang (PJS) melakukan warning atau peringatan ke beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Sampang, Jawa Timur, yang kecipratan atau dapat mengelola DBHCHT.

Masing-masing adalah Diskominfo Satpol PP, dan Disporabudpar. Dalam kajian dan audiensinya yang pernah disampaikan, penggunaan DBHCHT yang dikelola tiga OPD tersebut diduga dikorupsi dan banyak penyimpangan.

"Hasil kajian terhadap penggunaan DBHCHT di Pemkab Sampang, kami menduga dana yang nilainya miliaran rupiah ini bocor," kata Sekretaris PJS Imron.

Salah satu data yang jelas anggaran publikasi dan penerima DBHCHT untuk media yang dikelola Diskominfo dan Satpol PP. Sedangkan Disporabudpar diduga melakukan mark up anggaran dalam pertemuan tatap muka sosialisasi DBHCHT.

“Tiga OPD tersebut tentu secara tidak langsung telah menabrak Perbup No 11 Tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah nomor 5 tahun 2017 tentang pembentukan lembaga penyiaran publik lokal Radio Suara Sampang," kata Imron.