“Sepanjang ruas Soekarno Hatta memang digunakan untuk parkir tepi jalan dan itu masuk kategori jalan kota. Pengguna jalan harus menyesuaikan dengan kondisi tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, pemanfaatan bahu jalan sebagai area parkir masih dianggap wajar, mengingat hampir seluruh pelaku usaha di kawasan tersebut mengandalkan fasilitas tersebut.

Meski demikian, Dishub menegaskan akan mengambil tindakan jika parkir kendaraan sudah melanggar batas, khususnya hingga menggunakan trotoar.

“Kalau parkir di trotoar itu baru pelanggaran dan akan kami tindak,” tegasnya.