"Penawaran dilakukan berdasarkan Etalase/produk jasa event organizer di e-Katalog, dan kebutuhan rinci pada KAK (Kerangka Acuan Kerja) serta spesifikasi teknis yang disusun pada tahap persiapan pengadaan," jelasnya.
Dengan demikian, klaim Kadispopar meskipun judul paket pada tahap perencanaan bersifat umum, pada saat proses pengadaan dimulai akan disusun spesifikasi teknis, ruang lingkup pekerjaan, lokasi, volume, dan output kegiatan secara detail sesuai kebutuhan.
Meskipun alasan teknis pengadaan telah disampaikan, kekhawatiran masyarakat akan potensi ketidaktransparan tetap ada. Jika nama judul paket kurang lengkap, publik kesulitan mengawasi penggunaan anggaran belanja tersebut sejak tahap awal.
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak masyarakat untuk mengetahui peruntukan anggaran pemerintah secara detail. Penggunaan judul paket yang terlalu umum dalam RUP berpotensi menutupi transparansi, terutama dalam menentukan apakah anggaran yang diusulkan masuk akal dengan kegiatan yang akan dilaksanakan.