Sementara itu, Kepala Seksi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo Sigit Wida Hartono Mengatakan bahwa penindakan merupakan kewenangan Kepolisian sesuai dengan Undang-Undang LLAJ.
"Penindakan kewenangan pihak kepolisian mas, monggo dilaporkan ke Satlantas bila ada pelanggaran lalu lintas," ucapnya.