<p>Menurutnya, pelaksanaan proyek tanpa SPK merupakan pelanggaran serius. “Proyek PL/lelang seharusnya dilakukan setelah proses di LPSE selesai dan SPK terbit.

<p>

<p>Namun, anehnya, meski ada pelanggaran di lapangan, tidak ada teguran atau tindakan nyata dari DKP maupun konsultan pengawas,” tandasnya.

<p>

<p>Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Timur belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut.***