PROBOLINGGO, MaduraPost – Satpol PP Kabupaten Probolinggo bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopincam) Dringu menutup tiga tempat karaoke tak berizin di wilayah tersebut.
Ketiga lokasi yang ditutup terletak di Desa Pabean dan dua di Desa Dringu, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Pemilik salah satu usaha karaoke, Yulian Wibowo, mengaku sudah memiliki surat izin sejak awal beroperasi.
"Kenapa ini ditutup? Setelah ini saya akan urus izin lagi ke pihak terkait," ucap Bowo singkat pada Jumat (28/6/2024).
Camat Dringu, Heri Mulyadi, menjelaskan bahwa penutupan ini merupakan perintah dari Probolinggo" class="inline-tag-link">Pj. Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto, dengan tujuan menjaga keamanan dan kondusivitas wilayah.
"Hari ini ada tiga tempat karaoke yang ditutup. Tempat usaha yang ditutup memang punya izin, tapi hanya izin kafe jual makanan dan minuman saja, izin khusus karaoke tidak ada," jelas Heri.