Pemilik tempat usaha diminta segera mengurus izin karaoke. Jika sudah memiliki izin, usaha tersebut boleh dibuka kembali.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (Kabid Gakka Perda) Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Sumarto, menyampaikan bahwa banyak pemilik usaha kafe yang menambah fasilitas karaoke tanpa izin yang sesuai.
"Seringkali pemilik usaha kafe memanfaatkan izin kafe untuk membuka tempat karaoke. Padahal, izin kafe dan karaoke itu berbeda," tandasnya.
Satpol PP Kabupaten Probolinggo akan terus melakukan penindakan jika menemukan tempat karaoke yang tidak berizin.***