Menanggapi kritik tersebut, Plt. Kepala DLH Bangkalan, Achmad Siddik, menjelaskan bahwa tidak terserapnya anggaran Rp2,3 miliar di PAK 2025 disebabkan oleh kendala perizinan akses jalan menuju lokasi TPA yang masih berada di atas lahan Perhutani.

“Jalan masuk ke lokasi TPA masih tanah Perhutani, sehingga kami harus menunggu izin pinjam pakai. Surat izinnya baru keluar awal Januari,” jelas Achmad Siddik.

Ia menegaskan Pemkab memilih bersikap hati-hati agar pembebasan lahan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Tambahan Anggaran 2026

Untuk tahun anggaran 2026, DPRD Bangkalan kembali menyetujui tambahan anggaran Rp3 miliar guna mendukung realisasi TPA permanen. Namun, DLH menegaskan nilai tersebut masih bersifat pagu awal dan akan disesuaikan dengan hasil appraisal.