“Karena hukumannya di atas lima tahun, maka harus ada jeda lima tahun kemudian untuk bisa mencalonkan diri,” kata Sri menjelaskan.

Di samping itu, Bangkalan" class="inline-tag-link">KPU Bangkalan juga mengingatkan kepada para calon dan seluruh peserta Pemilu 2024 agar mematuhi aturan dan tahapan kampanye.

"Serta menjauhi larangan yang sudah diatur oleh KPU RI," tandasnya.

Sekedar informasi, dalam pengumuman Bangkalan" class="inline-tag-link">KPU Bangkalan, terdapat 24 Partai Politik (Parpol) yang akan mengikuti Pemilu Tahun 2024 mendatang.