SURABAYA, MaduraPost – Mahkamah Kehormatan Etik (MKE) Madas Sederah mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengambil langkah tegas terhadap para tersangka lain dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.

Desakan itu disampaikan Ketua MKE Madas Sederah, ABI Munif, menyusul perkembangan penanganan perkara dana hibah Jatim yang sebelumnya telah menyeret puluhan nama. Ia menilai, proses hukum tidak boleh berhenti pada sebagian pihak saja, sementara tersangka lain belum juga ditahan.

“Ini adalah bukti bahwa KPK harus segera menangkap tersangka lainnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas ABI Munif.

Menurut dia, putusan terhadap empat terdakwa dalam perkara tersebut semestinya menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk memperluas dan menuntaskan penanganan kasus secara menyeluruh.

MKE menyebut sejumlah nama yang didorong untuk segera diproses lebih lanjut, di antaranya mantan Wakil Ketua DPRD Sampang Fauzan Adima, Jon Junaidi, Ahmad Heriyadi, Ahmad Affandy, Abdul Motollib, Moch Mahrus, A. Royan, Achmad Iskandar, Bagus Wahyudiono, Ra Wahid Ruslan, Mashudi, M. Fathullah, Achmad Yahya, Ahmad Jailani, serta Mahfud.