BANGKALAN, MaduraPost - Bangkalan" class="inline-tag-link">Polres Bangkalan menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus pembacokan terhadap tiga warga Bangkalan yang terjadi di jalan Halim Perdana Kusuma Bangkalan beberapa hari yang lalu.

Diantara 7 tersangka tersebut, Bangkalan" class="inline-tag-link">Polres Bangkalan Menetapkan G (47) Kepala Desa Bulung Kecamatan Klampis Sebagai tersangka utama.

G (47) ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan enam pelaku lain yakni G (52), TM (35), S (55), S (41) AR (45) dan MEH (32).

Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono menjelaskan bahwa motif pembacokan tersebut karena para tersangka tidak ingin Cakades yang didukungnya disaingi oleh Cakades Para Korban.

“Semua pelaku adalah warga Desa Bulung, Kecamatan Klampis, dan pelaku utamanya adalah G sebagai kadesnya,” Kata AKBP Wiwit Ari Wibisono. Kamis (13/04/2023).