BANGKALAN, MaduraPost - Kejari Bangkalan memusnahkan sejumlah barang bukti dalam beberapa perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah periode 2021/2022.

Diantara barang bukti yang dimusnahkan adalah rokok ilegal sebanyak 1,3 juta batang yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 800 juta.

"Itu kami peroleh dari dua pelaku yakni Agus candra sebanyak 749 ribu batang dan Baidawi 598 ribu batang rokok," kata Candra dikutip dari detik.com, Senin (21/3/2022).

Selain rokok ilegal, lanjut Candra, pihaknya juga memusnahkan sebanyak 2 kg sabu. Sabu ini merupakan barang bukti dari 34 perkara yang juga telah inkrah.

"Untuk sabu, ada 2 kilogram yang kita musnahkan hari ini," ujar Candra.