Sementara itu, perwakilan YALPK, Bang Berdy, mengingatkan bahwa perusahaan pembiayaan tidak diperbolehkan melakukan penarikan kendaraan dengan cara intimidatif atau melalui tindakan yang mengarah pada premanisme.

“Konsumen dilindungi oleh undang-undang. Penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan di jalan atau dengan paksaan tanpa prosedur hukum yang benar. Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegasnya.

Ia juga berharap kepolisian dapat mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari pihak ketiga maupun oknum internal leasing yang terlibat dalam praktik penarikan kendaraan secara tidak sah.

Korban sendiri berharap sepeda motor miliknya dapat segera dikembalikan. Kasus ini pun menjadi perhatian publik dan diharapkan menjadi pengingat bagi perusahaan pembiayaan agar mematuhi ketentuan hukum, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi terkait prosedur eksekusi jaminan fidusia di Indonesia.***