Tim kuasa hukum menilai proses penarikan kendaraan tersebut dilakukan tanpa menunjukkan dokumen yang menjadi dasar eksekusi jaminan fidusia.
Perwakilan tim hukum LAS & Partners menegaskan bahwa tindakan tersebut diduga melanggar hukum dan merugikan konsumen.
Baca Juga:Sambut HUT RI ke-77, N.G.O Madura Letakkan Karangan Bunga DBHCHT dan TPP-ASN di Mapolda Jatim
“Kami hadir untuk memastikan hukum ditegakkan. Penarikan motor klien kami diduga dilakukan secara sepihak tanpa surat tugas resmi, sertifikat fidusia yang sah, maupun putusan pengadilan sebagai dasar eksekusi,” ujarnya kepada wartawan.
Pihaknya mendesak kepolisian agar segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memproses oknum yang terlibat agar tidak terulang terhadap konsumen lainnya.