MOJOKERTO, MaduraPost – Yayasan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen (YALPK) mendampingi seorang warga yang menjadi korban dugaan penarikan paksa kendaraan oleh oknum debt collector perusahaan pembiayaan di Mojokerto.
Bersama tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Mei Syarofah LAS & Partners, YALPK secara resmi melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) dan penggelapan oleh oknum debt collector FIF Group ke Polresta Mojokerto Kota, Sabtu (7/3/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan penarikan sepeda motor Honda Beat bernopol W 6522 CP milik korban yang diduga dilakukan secara sepihak dan tidak sesuai prosedur hukum.
Peristiwa itu bermula pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu korban tengah melintas di kawasan Jurit, Mojokerto, sebelum dihentikan oleh seseorang yang mengaku sebagai pihak leasing.
Dengan alasan administrasi, korban kemudian diarahkan menuju kantor FIF Group Cabang Mojokerto di Jalan Gajah Mada. Namun sesampainya di lokasi, situasi disebut berubah menekan dan korban diduga dipaksa menyerahkan kendaraannya.