Menurut Haji Dus, Kemendagri juga menilai penjabat (Pj) kepala desa yang terlalu lama menjabat tidak baik bagi tata kelola pemerintahan desa.
“Kemendagri menegaskan, Pilkades harus segera digelar karena itu kebutuhan masyarakat. Pj Kades yang terlalu lama justru tidak sehat bagi warga,” pungkasnya.***