Ancaman hukuman bagi HR tidak main-main: minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Penangkapan HR menjadi bukti bahwa peredaran narkoba di Kabupaten Sampang masih menjadi ancaman serius.
Polres Sampang menegaskan komitmennya dalam memerangi narkoba guna mewujudkan wilayah yang bersih dari peredaran barang haram tersebut.
“Ini adalah bagian dari dukungan kami terhadap program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam upaya pemberantasan narkoba,” tutup AKBP Hartono.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Tidak menutup kemungkinan, akan ada tersangka lain yang menyusul ditangkap dalam waktu dekat.***